
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga Pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pekalongan dibentuk oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam yang berwenang melaksanakan tugas pengelolaan zakat ditingkat Kabupaten.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pekalongan resmi ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tanggal 12 Juli 2017 berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 451.17/289 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pekalongan Periode Tahun 2017 - 2022, dan dikukuhkan pada tanggal 19 Desember 2019 oleh Bupati Pekalongan.